1. Giro wadiah
Simpanan giro yang menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah.
Wadiah adalah prinsip titipan. Ada dua macam wadiah, yaitu:
a. wadiah yad amanah, di mana pihak yang dititipi tidak boleh
menggunakan barang yang dititipkan untuk kepentingan usahanya, dan
harus mengembalikan apabila diminta oleh pemiliknya sewaktu-waktu
b. wadiah yad dhamanah, di mana di mana pihak yang dititipi harus mengembalikan apabila diminta oleh pemiliknya sewaktu-waktu dan boleh menggunakan
barang yang dititipkan untuk kepentingan usahanya. Atas penggunaan
barang tersebut, apabila mendapatkan keuntungan, pihak yang dititipi
boleh memberikan bonus kepada pemilik barang tapi tidak boleh
dipersyaratkan di muka.
Giro
wadiah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah, di mana pihak bank
adalah pihak yang dititipi dan nasabah adalah pemilik dana. Pihak bank
boleh menggunakan dana yang dititipkan untuk kepentingan usahanya.
Apabila untung, dapat memberikan bonus kepada pemilik dana. Sehingga
bonus yang diterima pemegang giro wadiah mutlak kewenangan pihak bank.
Selain itu, ketentuan giro wadiah seperti halnya giro konvensional.
2. tabungan wadiah
tabungan wadiah juga menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Ketentuan lain seperti halnya tabungan konvensional.
3. tabungan mudharabah
tabungan
mudharabah merupakan suatu investasi tidak terikat (ITT) nasabah kepada
bank syariah. Disebut investasi karena menggunakan prinsip mudharabah,
yaitu kerja sama untuk membuat suatu usaha (berarti berinvestasi) dan
tidak terikat karena menggunakan mudharabah mutlaqah.
Mudharabah
adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerja sama antara pemilik dana (100%)
dan pengelola dana (100%), untuk membuat suatu usaha bersama. Pemilik
dana tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha, dan pengelola tidak ikut
serta menyetorkan modal dalam usaha tersebut. Apabila terjadi
keuntungan, dibagi bersama sesuai nisbah (Porsi bagi hasil) yang
disepakati bersama. Apabila rugi, disebabkan kesalahan pengelola maka
pengelola yang harus menanggunggungnya dan apabila bukan kesalahan
pengelola, maka pemilik dana yang harus menanggungnya.
Mudharabah ada dua macam. Yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Mudharabah mutlaqah, adalah apabila pengelola tidak memberikan batasan
atau syarat kepada pengelola (bank syariah) mengenai bagaimana dananya
harus dikelola. Sedangkan mudharabah muqayyadah, adalah apabila
pengelola memberikan batasan atau syarat mengenai bagaimana seharusnya
dananya dikelola. Misalnya, ada seorang nasabah penabung yang
menginginkan dananya diinvestasikan hanya untuk pabrik tahu saja, maka
ada kewajiban bank syariah untuk memenuhi syarat tersebut.
Dalam tabungan mudharabah, yang digunakan adalah prinsip mudharabah mutlaqah. Bank syariah adalah pengelola dan nasabah adalah pemilik dana, dan nasabah tidak
memberikan batasan atau syarat. Produk ini masuk dalam kelompok
rekening ITT. Apabila BS mendapatkan keuntungan dari mengelola dana
tabungan ini, keuntunagn tersebut dibagi sesuai nisbah antara BS dan
nasabah. Sedangkan jika terjadi kerugian yang merupakan kesalahan BS
maka BS sendiri yang harus menanggungnya, tapi jika kerugian timbal
bukan akibat kesalahan BS, maka nasabah yang harus menanggungnya.
Ketentuan lain seperti halnya tabungan konvensional.
4. deposito mudharabah
deposito
mudharabah juga masuk dalam kelompok rekening ITT yang menggunakan
prinsip mudharabah mutlaqah. Di mana bank syariah sebagai pengelola dan
nasabah sebagai pemilik dana. Ketentuan lain mengikuti deposito
konvensional.