Sabtu, 25 Februari 2012

produk bank syariah

1. Giro wadiah

Simpanan giro yang menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah.
Wadiah adalah prinsip titipan. Ada dua macam wadiah, yaitu:
a. wadiah yad amanah, di mana pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan untuk kepentingan usahanya, dan harus mengembalikan apabila diminta oleh pemiliknya sewaktu-waktu
b. wadiah yad dhamanah, di mana di mana pihak yang dititipi harus mengembalikan apabila diminta oleh pemiliknya sewaktu-waktu dan boleh menggunakan barang yang dititipkan untuk kepentingan usahanya. Atas penggunaan barang tersebut, apabila mendapatkan keuntungan, pihak yang dititipi boleh memberikan bonus kepada pemilik barang tapi tidak boleh dipersyaratkan di muka.
Giro wadiah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah, di mana pihak bank adalah pihak yang dititipi dan nasabah adalah pemilik dana. Pihak bank boleh menggunakan dana yang dititipkan untuk kepentingan usahanya. Apabila untung, dapat memberikan bonus kepada pemilik dana. Sehingga bonus yang diterima pemegang giro wadiah mutlak kewenangan pihak bank. Selain itu, ketentuan giro wadiah seperti halnya giro konvensional.
2. tabungan wadiah
tabungan wadiah juga menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Ketentuan lain seperti halnya tabungan konvensional.
3. tabungan mudharabah
tabungan mudharabah merupakan suatu investasi tidak terikat (ITT) nasabah kepada bank syariah. Disebut investasi karena menggunakan prinsip mudharabah, yaitu kerja sama untuk membuat suatu usaha (berarti berinvestasi) dan tidak terikat karena menggunakan mudharabah mutlaqah.
Mudharabah adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerja sama antara pemilik dana (100%) dan pengelola dana (100%), untuk membuat suatu usaha bersama. Pemilik dana tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha, dan pengelola tidak ikut serta menyetorkan modal dalam usaha tersebut. Apabila terjadi keuntungan, dibagi bersama sesuai nisbah (Porsi bagi hasil) yang disepakati bersama. Apabila rugi, disebabkan kesalahan pengelola maka pengelola yang harus menanggunggungnya dan apabila bukan kesalahan pengelola, maka pemilik dana yang harus menanggungnya.
Mudharabah ada dua macam. Yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah mutlaqah, adalah apabila pengelola tidak memberikan batasan atau syarat kepada pengelola (bank syariah) mengenai bagaimana dananya harus dikelola. Sedangkan mudharabah muqayyadah, adalah apabila pengelola memberikan batasan atau syarat mengenai bagaimana seharusnya dananya dikelola. Misalnya, ada seorang nasabah penabung yang menginginkan dananya diinvestasikan hanya untuk pabrik tahu saja, maka ada kewajiban bank syariah untuk memenuhi syarat tersebut.
Dalam tabungan mudharabah, yang digunakan adalah prinsip mudharabah mutlaqah. Bank syariah adalah pengelola dan nasabah adalah pemilik dana, dan nasabah tidak memberikan batasan atau syarat. Produk ini masuk dalam kelompok rekening ITT. Apabila BS mendapatkan keuntungan dari mengelola dana tabungan ini, keuntunagn tersebut dibagi sesuai nisbah antara BS dan nasabah. Sedangkan jika terjadi kerugian yang merupakan kesalahan BS maka BS sendiri yang harus menanggungnya, tapi jika kerugian timbal bukan akibat kesalahan BS, maka nasabah yang harus menanggungnya. Ketentuan lain seperti halnya tabungan konvensional.
4. deposito mudharabah
deposito mudharabah juga masuk dalam kelompok rekening ITT yang menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah. Di mana bank syariah sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Ketentuan lain mengikuti deposito konvensional.

0 komentar:

Posting Komentar