pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan
kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”,
sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal
ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang
berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam
bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi
operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis
syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan
komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman
main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank
syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank
benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk
sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan
membentuk Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang
dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan
untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak
masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah.
Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki
kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk
lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan
bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor
bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.
0 komentar:
Posting Komentar